Site Plan

Layanan pengurusan izin Site Plan resmi dan profesional. Bantu kelancaran proyek investasi dan pembangunan Anda sesuai peraturan tata ruang yang berlaku.

Apa itu Site plan ?

Site plan adalah gambar dua dimensi yang menunjukkan rencana detail tata letak fisik dari sebuah proyek pembangunan di atas sebidang tanah yang mencakup.

  • Informasi lahan & Batas garis kepemilikan tanah yang jelas,ukuran dimensi lahan,titik kordinat dan masih banyak lagi.
  • Posisi & Dimensi bangunan pemetaan tata letak gedung,rumah,toko yang akan di bangun termasuk jarak bebas bangunan
  • Sirkulasi & Transportasi Sistem jalan keluar masuk ,lebar jalan internal ,area parkit serta jalur pedestrian /trotoar
  • Sistem Utilitas Lingkungan: Jaringan pembuangan air hujan (drainase), jaringan air bersih, instalasi pengelolaan limbah (septic tank/IPAL), letak jaringan listrik/penerangan, dan tempat pembuangan sampah (TPS).
  • Rencana Fasilitas Umum & Sosial: Khusus proyek skala besar (seperti perumahan), wajib mencantumkan area hijau (taman), tempat ibadah, fasilitas olahraga, atau fasilitas bersama lainnya.
Apa itu Site plan ?
PBG Express menyediakan Layanan Siteplan Bangunan untuk Gedung, Pabrik, Mall, dan Bangunan Lainnya

MENGAPA SITE PLAN ITU PENTING?

Syarat Mutlak Legalitas dan Perizinan (PBG & KKPR)

Syarat Mutlak Legalitas dan Perizinan (PBG & KKPR)

Pemerintah daerah tidak akan mengeluarkan izin mendirikan bangunan seperti PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) atau KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) tanpa adanya site plan yang sah.

Optimalisasi Pemanfaatan Lahan (Efisiensi Ruang)

Optimalisasi Pemanfaatan Lahan (Efisiensi Ruang)

Tanah adalah aset yang mahal. Site plan membantu arsitek dan developer merencanakan tata letak bangunan secara efisien agar tidak ada lahan yang terbuang sia-sia.

Menghindari Masalah Lingkungan di Masa Depan

Menghindari Masalah Lingkungan di Masa Depan

Dalam site plan, sistem utilitas seperti saluran drainase (pembuangan air hujan), letak septic tank, dan pengelolaan limbah dirancang sejak awal.

Menjamin Kenyamanan dan Keamanan (Sirkulasi & Akses)

Menjamin Kenyamanan dan Keamanan (Sirkulasi & Akses)

Site plan mengatur jalur sirkulasi kendaraan dan manusia secara logis. Melalui dokumen ini, perencanaan akses masuk-keluar darurat (seperti jalur mobil pemadam kebakaran atau ambulans), lebar jalan internal, hingga ketersediaan kantong parkir dapat dipastikan aman dan tidak memicu kemacetan.

Alat Bantu Pemasaran (Marketing Tool) yang Efektif

Alat Bantu Pemasaran (Marketing Tool) yang Efektif

Bagi developer perumahan, kawasan industri, ruko, atau mall, site plan adalah senjata utama tim marketing. Calon pembeli atau investor dapat melihat langsung visualisasi proyek secara keseluruha

Banner Image
Berikut meruapakan alur proses siteplan

Alur prosess Siteplan

1
Tahap Persiapan & Pengumpulan Data (Data Collecting)

Memeriksa Sertifikat Tanah (SHM/SHGB) untuk melihat batas resmi kepemilikan dan mengurus dokumen KKPR dan Mengetahui luas tanah aktual, bentuk topografi (kontur tanah), serta posisi infrastruktur yang sudah ada di sekitar lahan (seperti jalan raya, tiang listrik, dan saluran pembuangan kota).

2
Survei dan Pengukuran Lapangan (Land Surveying)

Tim surveyor akan turun ke lokasi untuk melakukan pengukuran presisi menggunakan alat seperti Total Station atau Drone GPS

3
Analisis Tapak (Site Analysis)

Menganalisis data lapangan untuk menentukan orientasi matahari, arah angin, dan titik akses terbaik untuk keluar-masuk kawasan.

4
Pembuatan Draf Konsep (Zoning & Layouting)

Memisahkan area privat (perumahan/gedung utama), area publik (taman, tempat ibadah) dan Menghitung proporsi lahan berdasarkan aturan daerah, seperti KDB (Koefisien Dasar Bangunan)

5
Pengembangan Desain Detail (Final Drafting)

Pengembangan desain detail (final drafting) pada site plan mencakup pemetaan presisi seluruh infrastruktur teknis kawasan, mulai dari dimensi dan jarak aman bangunan (GSB), sistem sirkulasi lalu lintas internal, hingga jaringan utilitas terpadu seperti drainase, air bersih, septic tank, dan kelistrikan.

FAQ siteplan

Jawaban ringkas untuk hal-hal yang paling sering ditanyakan.

PBG adalah pengganti IMB. Bedanya: PBG lebih fokus ke standar teknis & keselamatan bangunan, prosesnya lebih sederhana, dan bisa untuk fungsi bangunan campuran.
 

PBG adalah persetujuan yang diberikan pemerintah kepada pemilik bangunan untukmembangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan sesuai ketentuan teknis yang berlaku.

Hampir seluruh bangunan gedung, baik rumah tinggal, ruko, kantor, gudang, pabrik, apartemen, hotel, maupun bangunan komersial lainnya.

Umumnya meliputi:

  • KTP dan NPWP pemilik 
  • Sertifikat tanah atau bukti kepemilikan lahan 
  • Gambar arsitektur dan struktur 
  • Data bangunan 
  • Dokumen pendukung lainnya sesuai jenis bangunan

Waktu proses bervariasi tergantung kompleksitas bangunan, kelengkapan dokumen, dan proses verifikasi instansi terkait.

Ya. Kami dapat membantu proses legalisasi dan penyesuaian dokumen sesuai kondisi bangunan eksisting.

Pemilik bangunan dapat mengalami kendala dalam operasional, pengembangan bangunan, transaksi jual beli, pembiayaan perbankan, hingga potensi sanksi administratif.

 

 

Image NewsLetter
Icon primary
Newsletter

Siap ajukan PBG/IMB untuk proyek Kamu?

Kami dampingi penuh dari review desain sampai benar benar selesai..

Obrolan Langsung
Obrolan LangsungOnline

Hi there! How can we help you today?

Powered byBy PBG Express
Your experience on this site will be improved by allowing cookies Cookie Policy