No products in the cart.
dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah sebagai fungsi menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang (proyek/usaha Anda) dengan Rencana Tata Ruang (RTR) di lokasi tersebut
Pendampingan lengkap dari pengecekan dokumen hingga terbit persetujuan.

PKKPR adalah dokumen pertama yang wajib terbit. Tanpa persetujuan ini, sistem OSS (Online Single Submission) akan mengunci akun klien dan tidak akan mengizinkan mereka melangkah ke tahap pengurusan izin usaha atau konstruksi berikutnya.
bukti resmi dari pemerintah bahwa jenis kegiatan usaha atau proyek yang direncanakan (seperti Gudang, Pabrik, Mall, Hotel, atau Perumahan) diizinkan secara hukum untuk beroperasi di zona tanah tersebut sesuai dengan peta RTRW/RDTR
memastikan lahan yang dibeli atau disewa tidak melanggar hukum tata ruang, sehingga bebas dari risiko penyegelan, denda, atau pembongkaran di kemudian hari.
Dokumen PKKPR yang sudah clear dan disetujui menjadi prasyarat wajib sebelum klien dapat melanjutkan ke tahap Persetujuan Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL), pengurusan KRK, hingga penerbitan PBG
Jawaban ringkas untuk hal-hal yang paling sering ditanyakan.