No products in the cart.
Urus PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) pengganti IMB terpercaya. Layanan cepat untuk rumah, ruko, hotel, pabrik, dan gedung bertingkat. Melayani Jabodetabek dan seluruh Indonesia. Konsultasi gratis 24 jam.
Butuh PBG untuk bangunan Anda? PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) – sebelumnya dikenal sebagai IMB – adalah izin wajib sebelum konstruksi dimulai. Dengan memiliki PBG, rencana bangunan Anda dijamin telah memenuhi ketentuan tata ruang, zonasi, dan standar teknis bangunan. Proses cepat, legal, dan terpercaya bersama PBG Express.


Memahami fungsi bangunan, lokasi, dan peraturan daerah setempat.
Pengecekan KDB/KLB, GSB, ketinggian bangunan, serta kesesuaian terhadap ketentuan tata ruang.
Pembuatan gambar kerja dan perhitungan teknis meliputi arsitektur, struktur, dan MEP.
Proses pengajuan dokumen hingga persetujuan terbit. Pendampingan penuh selama tahap verifikasi.
Jawaban ringkas untuk hal-hal yang paling sering ditanyakan.
PBG adalah pengganti IMB. Bedanya: PBG lebih fokus ke standar teknis & keselamatan bangunan, prosesnya lebih sederhana, dan bisa untuk fungsi bangunan campuran.
PBG adalah persetujuan yang diberikan pemerintah kepada pemilik bangunan untukmembangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan sesuai ketentuan teknis yang berlaku.
Hampir seluruh bangunan gedung, baik rumah tinggal, ruko, kantor, gudang, pabrik, apartemen, hotel, maupun bangunan komersial lainnya.
Umumnya meliputi:
Waktu proses bervariasi tergantung kompleksitas bangunan, kelengkapan dokumen, dan proses verifikasi instansi terkait.
Ya. Kami dapat membantu proses legalisasi dan penyesuaian dokumen sesuai kondisi bangunan eksisting.
Pemilik bangunan dapat mengalami kendala dalam operasional, pengembangan bangunan, transaksi jual beli, pembiayaan perbankan, hingga potensi sanksi administratif.