No products in the cart.
Mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk sektor industri atau pabrik bukanlah perkara mudah. Berdasarkan PP No. 16 Tahun 2021, standar yang diterapkan kini jauh lebih ketat dibandingkan era IMB lama. Bagi pelaku usaha, mencoba mengurus dokumen ini sendirian tanpa panduan profesional sering kali berujung pada penolakan sistem, pemborosan anggaran, hingga penundaan operasional yang merugikan
Berdasarkan PP No. 16 Tahun 2021, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) resmi menggantikan IMB lama. Dokumen ini menjadi syarat mutlak dan legalitas hukum utama sebelum mendirikan atau merenovasi bangunan pabrik demi menjamin standar keselamatan kerja dan kesesuaian tata ruang industri.

Mengurus PBG secara mandiri tanpa bantuan profesional sangat berisiko karena kompleksitas birokrasi pemerintah, antara lain:
Sistem Digital Kaku: Verifikasi administrasi pada sistem SIMBG dan OSS sangat ketat; kesalahan kecil dapat langsung membuat permohonan ditolak.
Kebutuhan Dokumen Teknis Ringkas & Detail: Mewajibkan cetak biru (blueprint) komprehensif yang mencakup detail Arsitektur, Struktur (analisis pembebanan), serta ME (Mechanical, Electrical, Plumbing) skala industri.
Uji Sidang TPA: Desain teknis bangunan harus dipresentasikan dan lolos uji kelayakan di hadapan Tim Profesi Ahli (TPA) daerah.
Biaya retribusi murni dibayarkan ke kas daerah menggunakan formula standar:
⚠️ Catatan Penting: Angka di atas hanyalah simulasi awal. Tarif riil di lapangan sepenuhnya bergantung pada Perda zonasi terbaru, tingkat kerumitan bangunan, dan verifikasi akhir dinas terkait.
Untuk menghindari penolakan berkas, pemborosan anggaran akibat salah hitung, serta risiko proyek dihentikan paksa oleh petugas, pemilik usaha sangat disarankan menggunakan jasa tim ahli. PBG EXPRESS siap membantu penyusunan dokumen teknis, pengurusan sistem, kalkulasi biaya presisi, hingga pendampingan penuh saat sidang teknis.
PBG EXPRESS – Konsultan Perizinan & Perencanaan Industri